Baroindo.id_Empat kegiatan usaha berikut ini mendapat fasilitas pajak: penanaman modal baru bagi industri pionir, penanaman modal baru pada industri padat karya, kegiatan pembinaan dan pengembangan SDM, dan kegiatan penelitian dan pengembangan. Pemerintah memberikan fasiltas berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 (PP 45/2019) yang telah ditandatangani Presiden Jokowi tanggal, 25 Juni 2019.
Insentif Industri Pionir
Berdasarkan Pasal 29 PP 45/2019, wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir mendapat fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) UU 25/2007 tentang Penanaman Modal. Industri pionir tersebut dengan kriteria memiiki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak yang tidak mendapat fasilitas pajak dalam Pasal 31A UU Pajak Penghasilan.
Insentif Industri Padat Karya
Pemerintah juga memberikan fasilitas bagi penanaman modal padat karya. Pasal 29A PP 45/2019, Fasilitas bagi wajib pajak badan berupa pengurangan pajak penghasilan netto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Insentif Pengembangan SDM
Fasiltas pajak juga diperuntukkan bagi Wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi. Berdasarkan Pasal 29B PP 45/2019, Wajib Pajak Badan ini mendapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya kegiatan tersebut.
Insentif R&D
Kemudian Fasilitas pajak dengan angka terbesar untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Pasal 29C memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya untuk penelitian dan Pengembangan yang menghasilakan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau teknologi yang meningkatkan pengembangan dan daya saing industri nasional.
PP 45/2019 ini berlaku sejak diundangkan tanggal 26 Juni 2019. Harapan Pemerintah, PP 45/2019 mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program perciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, dan meningkatkan daya saing, serta serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.