Baroindo.id_Terhitung mulai 24 Oktober 2019, iuran jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan resmi mengalami penyesuaian. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres 75/2019), Pemerintah telah melakukan penyesuaiaan tersebut sebagai berikut:
- iuran Peserta PBI JK menjadi Rp. 42.000,- dari sebelumnya Rp. 23.000,- berlaku surut mulai 1 Agustus 2019;
- iuran Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), 5% dari upah per bulan dengan rincian 4% tanggungan pekerja dan 1% tanggungan pekerja. Batas upah dasar perhitungan maksimum naik menjadi Rp. 12 juta dari sebelumnya Rp. 4 sd 8juta, sedangkan batas minimum sebesar upah minimum Kabupaten/Kota. Batas maksimum tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019 bagi Pejabat/pekerja/ ASN di instansi pusat, sedangkan untuk PPU Pejabat/Pegawai/ASN Daerah dan Perangkat Desa mulai 1 Januari 2020;
- iuran Peserta BP (Bukan Pekerja) untuk manfaat kelas III, menjadi Rp. 42.000,-, dari sebelumnya Rp. 25.500,- ,
- Iuran Peserta BP untuk manfaat kelas II, menjadi Rp. 110.000, dari sebelumnya Rp. 51.000,-; dan
- iuran Peserta BP untuk manfaat kelas I, menjadi Rp. 160.000, dari sebelumnya Rp. 80.000,-. Iuran Kelas I, II, dan II bagi BP tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020.
Selanjutnya Perpres 75/2019 juga menentukan, Pemerintah Pusat memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah untuk iuran penduduk yang didaftarkan Pemda sebagai PBI. Bantuan iuran tersebut sebesar Rp. 19.000,- per orang untuk iuran bulan Agustus sd Desember 2019.
Presiden Jokowi menetapkan Perpres 75/2019 pada tanggal 24 Oktober 2019, kemudian pengundangannya di hari yang sama dalam Lembaran negara tahun 2019 nomor 210. Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Perpes JK, Pemerintah meninjau iuran Jaminan Kesehatan palling lama setiap 2 tahun sekali.
Selengkapnya klik link : http://baroindo.id/iuran-bpjs-kesehatan-resmi-naik-hingga-100
__
image soucre: fb/bpjs kesehatan