fbpx

Pengundangan: Peraturan Menteri Keuanngan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)

Baroindo.id_Mulai tanggal 1 April 2019, Perdagangan melalui sistem elektronik (E-commerce) akan medapat perlakuan pepajakan meliputi:

  • Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas barang mewah, dan pajak penghasilan atas transaksi di dalam Daerah Pabean; dan
  • Bea Masuk dan/atau PDRI atas Import barang.

Perlakuan Perpajakan akan dikenakan kepada Pedagang dan penyedia jasa, Penyedia Platform marketplace. Setelah Pengundangan Pemenkeu 210/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), para pelaku (pedagang/penyedia jasa) e-commerce dikenakan PPN hingga 10%.

Bagaimana legal impact perlakuan perpajakan tersebut? Ikuti terus Baroindo.

Pengundangan: Peraturan Menteri Keuanngan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)
Scroll to top