Baroindo.id _ Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dibentuk dengan pertimbangan bahwa:
- Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional memerintahkan pembentukan Peraturan Pemerintah untuk mengatur penerima bantuan iuran yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta BPJS.
- Pasal 17 ayat (6) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional memerintahkan pembentukan Peraturan Pemerintah untuk mengatur Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah, dan pada tahap pertama, iuran tersebut dibayar oleh pemerintah untuk program jaminan kesehatan.
Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan memuat mteri-materi berikut:
- Penetapan kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu
- Penetapan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan
- Pendaftaran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan
- Pendanaan iuran
- Perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan
- Peran serta masyarakat
Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Desember 2012
Selengkapnya dapat diunduh di sini
Pengundangan : Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan