Regulasi jaminan sosial _ Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dibentuk dengan pertimbangan bahwa:
- sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;
- untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk
sebesar-besar kepentingan peserta; - pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia;
UU BPJS memuat materi-materi berikut:
- pembentukan dan ruang lingkup BPJS;
- status dan kedudukan BPJS;
- pendaftaran peserta dan pembayaran iuran jaminan sosial;
- organ BPJS;
- persyaratan, tata cara pemilihan dan penetapan; dan pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS;Pertanggungjawaban BPJS;
- pengawasan BPJS;
- aset BPJS;pPembubaran BPJS;
- penyelesaian Sengketa;
- hubungan dengan lembaga lain;
- larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi;
- Ketentuan pidana bagi Anggota Dewan Pengawas, Anggota Direksi, dan Pemberi Kerja.
UU BPJS berlaku sejak diundangkan pada tanggal, 25 November 2011.
Pengundangan: Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional