fbpx

Pengundangan: Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional

Regulasi jaminan sosial _ Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dibentuk dengan pertimbangan bahwa:

  • sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;
  • untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk
    sebesar-besar kepentingan peserta;
  • pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia;

UU BPJS memuat materi-materi berikut:

  • pembentukan dan ruang lingkup BPJS;
  • status dan kedudukan BPJS;
  • pendaftaran peserta dan pembayaran iuran jaminan sosial;
  • organ BPJS;
  • persyaratan, tata cara pemilihan dan penetapan; dan pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS;Pertanggungjawaban BPJS;
  • pengawasan BPJS;
  • aset BPJS;pPembubaran BPJS;
  • penyelesaian Sengketa;
  • hubungan dengan lembaga lain;
  • larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi;
  • Ketentuan pidana bagi Anggota Dewan Pengawas, Anggota Direksi, dan Pemberi Kerja.

UU BPJS berlaku sejak diundangkan pada tanggal, 25 November 2011.

Pengundangan: Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional
Scroll to top