fbpx

Penjualan Properti di Bawah Rp. 30 Miliar Bebas Pajak Barang Mewah

Baroindo.id_Kabar segar bagi pelaku bisnis properti Indonesia. Kementerian Keuangan telah meningkatkan abang batas pengenaan pajak penjualan atas hunian mewah,  Rumah, town house dari minimal Rp. 20 Miliar, dan Apartemen, kondominium, town house dari Rp. 10 Miliar, menjadi Rp. 30 Miliar. Artinya penjualan properti di bawah harga Rp. 30 Miliar telah dibebaskan  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sedangkan di atas nilai tersebut tetap terkena tarif PPnBM sebesar 20%.

Ketentuan PPnBM yag baru tersebut berlaku mulai 11  Juni 2019, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PMK 86/2019). Berdasarkan PMK 86/2019, pertimbangan regulasi ini, untuk lebih mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti dan investasi di sektor properti.

Penjualan Properti di Bawah Rp. 30 Miliar Bebas Pajak Barang Mewah
Scroll to top