Kementerian Kominfo tengah aktif memantau layanan financial technology (fintech) ilegal, melalui mesin AIS dan aduan masyarakat, sebagai salah satu wujud komitmen dalam melindungi masyarakat dari layanan fintech ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut siaran persnya (10/01), Kementerian Kominfo telah menangani dan memblockir 4020 situs dan aplikasi fintech selama Agustus 2018 s.d. Desember 2019. Pada tahun 2018, tercatat 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google Playstore, sedangkan tahun 2019, jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi 3282, dengan rincian 841 situs, 1085 aplikasi di Google Playstore, serta 1356 aplikasi yang terdapat di platform selain Google Playstore.
Upaya lain dari Kementerian Kominfo untuk melindungi masyarakat dari fintech illegal, meluncurkan portal cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana, 2017. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain. Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait Tindak Pidana adalah penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.
Dalam siaran persnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech.