fbpx

UU 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)

Pemerintah telah mengundangkan UU 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement), 28 Februari 2020. Penjelasan UU 1 Tahun 2020 menerangkan bahwa:

Kegiatan perdagangan adalah salah satu sektor penggerak perekonomian nasional dan pendukung pembangunan ekonomi nasional dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional, Indonesia perlu membentuk Persetujuan Perdagangan Internasional dengan negara mitra guna mendapatkan manfaat berupa akses pasar barang, jasa dan modal, promosi dan pelindungan penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia, dan program kerja sama ekonomi. Persetujuan Perdagangan Internasional tersebut merupakan konsekuensi globalisasi yang kegiatan perdagangannya, baik barang, jasa maupun penanaman modal melewati batas negara.

Salah satu negara mitra dagang dan penanaman modal terdekat Indonesia yang penting dan saling melengkapi dalam perdagangan dan penanaman modal adalah Australia. Ausralia memiliki ekonomi berorientasi pasar yang ditandai dengan tingkat perdagangan luar negeri yang tinggi, pasar dengan daya beli tinggi, dan reputasi sebagai mitra perdagangan dan penanaman modal jangka panjang yang tepercaya di kawasan Asia Pasifik. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) akan memberikan manfaat peningkatan akses pasar barang dan jasa termasuk tenaga kerja, fasilitasi arus harang dan kepabeanan, akses promosi dan pelindungan penanaman modal, economic pouterhouse, pengembangan sumber daya manusia Indonesia dan program-program kerja sama ekonomi bagi Indonesia.

Persetujuan Indonesia-Australia Comprehensiue Econornic Partnership Agreement diinisiasi pada April 2005 dan dilanjutkan dengan penyusunan Studi Kelayakan Bersama yang menyimpulkan bahwa persetujuan tersebut akan bermanfaat bagi kedua belah pihak. Perundingan Indonesia-Australia Comprehensiue Economic Partnership Agreement diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Australia pada tanggal 2 November 2070. Perundingan pertama dan kedua dilakukan pada September 2012 dan Juli 2O13, tetapi terhenti selama 3 (tiga) tahun. Pada Maret 2016, Indonesia dari Australia sepakat melanjutkan kembali perundingan dan setelah melalui 12 (dua belas) putaran perundingan dan 5 (iima) pertemuan tingkat Ketua Perunding, kedua negara berhasil menyelesaikan perundingan secara substansial. Pada tanggal 31 Agustus 2018 kedua belah pihak mengeluarkan pernyataan bersama yang menandakan selesainya secara substansial proses perundingan dan pada tanggal 4 Maret 2019 Persetujuan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan, Pariwisata dan Penanaman Modal Australia di Jakarta, Indonesia.

Persetujuan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement terdiri atas pembukaan, 21 (dua puluh satu) bab (termasuk 15 (lima belas) Iampiran, dan 2 (dua) apendiks), 2 (dua) Memorandum Saling Pengertian, dan 5 (lima) Side Letter. Ruang lingkup Persetujuan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement antara lain perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, dan kerja sama ekonomi.

foto: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4888715/sah-dpr-resmi-cantumkan-kerja-sama-ri-australia-dalam-uu


Download Regulasi

UU 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)
Scroll to top