KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2O2O TENTANG KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONAL PERIODE TAHUN 2020-2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 207O-2O25, pelaksanaan Reformasi Birokrasi perlu dilakukan secara berkesinambungan;
- bahwa agar pelaksanaan program Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan dengan optimal, perlu ditetapkan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional untuk periode tahun 2020-2024;
- bahwa pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Meningat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONAL PERTODE TAHUN 2O2O-2O24.
Pasal 1
Membentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2020-2024.
Pasal 2
(1) Susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut:
a. Ketua : Wakil Presiden;
b. Sekretaris : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. Anggota :
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Menteri Dalam Negeri;
- Kepala Staf Kepresidenan.
(2) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
- Menetapkan arah kebijakan nasional sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- Menetapkan program strategis pelaksanaan reformasi birokrasi;
- Menyelesaikan permasalahan dan hambatan pelaksanaan reformasi birokrasi yang tidak dapat diselesaikan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional;
- Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktuwaktu apabila diperlukan kepada Presiden.
Pasal 3
(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut:
a. Ketua : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. Anggota :
- Menteri Keuangan;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Sekretaris Kabinet.
(2) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
- Merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional;
- Memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional;
- Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- Melaksanakan komunikasi secara berkala dengan para pemangku kepentingan (stakeholders);
- Memberikan persetujuan dan penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian/Lembaga setelah mendapat masukan dari Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional;
- Memberikan pertimbangan terhadap standardisasi perhitungan besaran tunjangan kinerja Pemerintah Daerah;
- Melaporkan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(4) Dalam menjalankan tugasnya, Tim Reformasi Birokrasi Nasional dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional serta didukung oleh Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi.
Pasal 4
Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional berfungsi membantu Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis termasuk dalam memberikan usulan penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian/ Lembaga.
Pasal 5
Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional berfungsi memberikan saran dan masukan secara independen kepada Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional tentang pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 6
Tim Penjamin Kualitas melakukan penjaminan birokrasi secara nasional. Reformasi Birokrasi kualitas kebijakan berfungsi reformasi
Pasal 7
Pembentukan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 8
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Reformasi Birokrasi Nasional, Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasionai, dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi dibebankan pada anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 9
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, rrraka Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2015-2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Maret 2020
Ttd
Joko Widodo
foto: https://www.menpan.go.id/site/berita-foto/virtual-press-conference-cegah-covid-19