fbpx

Regulasi Covid-19: Keputusan Presiden 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keppres 7 Tahun 2020

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTAGN PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

a. bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi padaaspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemic tanggal 11  Maret 2O2O;
c. bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanyapenularan COVID-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya;
d. bahwa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

 

mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32731;
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a723);
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Keschatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana (Lembaran Negara     Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara                                            Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah                                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor                                      6041);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik                                                      Indonesia Tahun 2019 Nomor 42), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  10.  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (Lembaran negara Republk Indonesia                                                  Tahun 2018 Nomo 33);
  11.  Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Benca.na pada Kondisi Tertentu                                                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTAGN PERUBAHAN KEPUTUSAN                                   PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS                                         DISEASE 2019 (COVID-19)

 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid -19) diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 terdiri atas:
A. Pengarah :

Ketua              : Menteri Koordinator BidangPembangunan Manusia dan Kebudayaan;

Wakil Ketua  : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan

                           2. Menteri Kesehatan.

Sekretaris      : Menteri Keuangan

Anggota         :

  1. Menteri Dalam Negeri;
  2. Menteri Luar Negeri;
  3. Menteri Pertahanan;
  4. Menteri Agama;
  5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  6. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. Menteri Sosial;
  8. Menteri Ketenagakerjaan;
  9. Menteri Perdagangan;
  10. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  11. Menteri Perhubungan;
  12. Menteri Komunikasi dan Informatika
  13. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  14. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN;
  15. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  16. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  17. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  18. Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
  19. Menteri Pemuda dan Olah Raga;
  20. Kepala Badan Intelejen Negara;
  21. Kepala Staf Kepresidenan;
  22. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan;
  23. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  24. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  25. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  26. Kepala Polisi Negara Indonesia; dan
  27. Para Gubernur Seluruh Indonesia.

B. Pelaksana
Ketua               :Kepala Badan Nasional  Penanggulangan Bencana.

Wakil Ketua   :

  1.  Sekjen Kementerian Kesehatan;
  2. Sekretaris Kementerian BUMN;
  3. Sekjen Dewan Ketahanan Nasional;
  4. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
  5. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota          :

  1. Unsur Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  2. Unsur Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  3. Unsur Kementrian Koordinator Perekonomian;
  4. Unsur Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  5. Unsur Kementrian Dalam Negeri;
  6. Unsur Kementrian Luar Negeri;
  7. Unsur Kementrian Pertahanan;
  8. Unsur Kementrian Agama;
  9. Unsur Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  10. Unsur Kementrian Keuangan;
  11. Unsur Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
  12. Unsur Kementrian Kesehatan
  13. Unsur Kementrian Kementrian Sosial;
  14. Unsur Kementrian Ketenagakerjaan;
  15. Unsur Kementrian Perdagangan;
  16. Unsur Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  17. Unsur Kementrian Perhubungan;
  18. Unsur Kementrian Komunikasi dan Informatika
  19. Unsur Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  20. Unsur Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  21. Unsur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  22. Unsur Kementrian Badan Usaha Milik Negara;
  23. Unsur Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  24. Unsur Kementrian Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
  25. Unsur Kementrian Pemuda dan Olah Raga;
  26. Unsur Badan Intelejen Negara;
  27. Unsur Kantor Staf Kepresidenan;
  28. Unsur Badan Pengawasan Obat dan Makanan;
  29. Unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  30. Unsur Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  31. Unsur Tentara Nasional Indonesia;
  32. UnsurKepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  33. Unsur lain yang diperlukan.

 

2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan pada:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau

c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hufuf a meliputi, antara lain:

a. anggaran kementrian / lembaga , termasuk refocussing kegiatan dan realokasi anggaran kementerian/lembaga; dan

b. anggaran cadangan belanja pemerintah.

(3) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi, antara lain:

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan revisi anggaran;

b. belanja tidak terduga; dan

c. pemanfaatan dana kas daerah, terdiri atas:

   1) dana transfer pemerintah pusat; dan

   2) dana transfer antar daerah.

3. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13A

(1) Dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19, Pimpinan Kementerian/Lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

(2) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagiamana dimaksud pada ayat (1).

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara elektronik (online).

 

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO

 

Download Regulasi

Regulasi Covid-19: Keputusan Presiden 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keppres 7 Tahun 2020
Scroll to top