fbpx

Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 25 /PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja

Petimbangan:

untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja

Dasar Hukum:

Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, Perpres 36 Tahun 2020 (BN Tahun 2020 No.63).

Materi muatan:

Kartu Prakerja diberikan kepada Pencari Kerja dan dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Dana Kartu Prakerja digunakan untuk biaya pelatihan dan insentif serta biaya operasional pendukung Program Kartu Prakerja. Penutupan Rekening Dana Kartu Prakerja dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur PKN dalam hal pengelolaan kas dan/atau penertiban rekening atau permintaaan KPA BUN.

Menteri Keuangan selaku BUN melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran Program Kartu Prakerja. Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Kartu Prakerja disampaikan oleh KPA BUN setiap bulan kepada Menteri Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya. Tata cara pencairan Dana Kartu Prakerja dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas bagian beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan Negara.

Pengundangan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 26 Maret 2020.


 

sumber: https://jdih.kemenkeu.go.id/

Download Regulasi 

Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 25 /PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja
Scroll to top