fbpx

Regulasi Covid-19: Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, rovinsi Kepulauan Ria

Berdasarkan Perpres  52 Tahun 2020, Presiden menugaskan empat kementrian untuk melaksanakan  Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Tugas-Tugas Menteri Pelaksana Pembangunan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Kemen PUR) bertugas membangun fasilitas observasi dan penampungan. Presiden telah menugaskan Kemen PUR  untuk melaksanakan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan. Untuk itu Kemen PUR  menunjuk Badan Usaha Milik Negara untuk melaksanakan pembangunan di atas tanah barang milik negara. Kemen PUR melakukan  alih status penggunaan barang milik negara berupa bangunan fasilitas observasi dan penampungan kepada Kementerian Pertahanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) bertugas menyediakan tenaga listrik, untuk fasilitas observasi dan penampungan, alat dan perbekalan kesehatan, dan penunjang lainnya.

Kementerian Kesehatan (kemenkes) bertugas menyediakan alat kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan tenaga kesehatan. Kementerian Kesehatan dapat berkoordinasi atau bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Kemenkes melakukan alih status penggunaan barang milik negara berupa alat kesehatan, perbekalan kesehatan, dan sediaan farmasi kepada Kementerian Pertahanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Kementerian Pertahanan bertugas mengelola hasil pembangunan fasilitas observasi dan penampungan sejak dilakukannya serah terima.

Kementrian-kementrian tersebut wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.

Pendanaan

Pendanaan yang diperlukan untuk pembangunan fasilitas observasi dan penampungan, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi serta penunjang lainnya APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pembangunan fasilitas observasi dan penampungan yang telah dan sedang dilaksanakan pembangunannya, tetap diakui dan terus dilaksanakan sebagai satu kesatuan dari proses pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pengundangan

Peraturan Presiden 52 Tahun 2020 berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 31 Maret 2020.


Download regulasi Perpres 52 Tahun 2020

Regulasi Covid-19: Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, rovinsi Kepulauan Ria
Scroll to top