fbpx

Regulasi Covid-19: Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional

Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Sebagai  Bencana Nasional, pada tanggal, 13 April 2020.  Keputusan Presiden ini berisi 4 (empat) poin sebagai berikut:

Pertama:

Menyatakan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

Kedua :

Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan Keputtrsan Presiden Nomor 7 Tahun 2020  tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COWD-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketiga:

Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

Keempat:

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ditetapkan Presiden pada tanggal 13 April 2020.

__

Download regulasi Keppres 12 Tahun 2020.

Regulasi Covid-19: Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional
Scroll to top