Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, pada tanggal, 13 April 2020. Keputusan Presiden ini berisi 4 (empat) poin sebagai berikut:
Pertama:
Menyatakan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
Kedua :
Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan Keputtrsan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COWD-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketiga:
Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
Keempat:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ditetapkan Presiden pada tanggal 13 April 2020.
__
Download regulasi Keppres 12 Tahun 2020.