Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perhubungan yang ditunjuk untuk sementara waktu, menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada tanggal 23 April 2020. Permen ini mengatur pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara, yang mulai berlaku tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.
Larangan Sementara Sarana Transportasi Darat
Larangan ini berlaku bagi sarana transportasi dengan tujuan ke luar dan/atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19), dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Saraa transportasi tersebut terdiri atas:
- kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
- kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
- kapal angkutan penyeberangan; dan
- kapal angkutan sungai dan danau.
Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor dikecualikan untuk:
- kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;
- kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
- kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; dan e. mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Larangan sementara penggunaan sarana angkutan penyeberangan dikecualikan untuk:
- kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok;
- kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
- kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19); dan
- kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Selain pengecualian tersebut, larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi.
Sanksi Kepada Pengendara untuk Kembali Ke Perjalanan Asal
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dikenakan sanksi , pengendara akan diperintahkan kembali ke asal perjalanan.
Larangan Sementara Sarana Transportasi Perkeretaapian
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi perkeretaapian berlaku untuk perjalanan kereta api antarkota, dan perjalanan kereta api perkotaan.
Ketentuan larangan sementara perjalanan kereta apai perkotaan:
- pembatalan perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang yang masuk atau keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut; dan
- perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang kereta rel listrik Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut.
Larangan Sementara Sarana Transportasi Laut
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang. Selain itu juga belaku untuk:
- pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar; dan
- pelayaran antarprovinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar.
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut dikecualikan untuk
- kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia dari pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia;
- kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal warga negara Indonesia yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing, dari pelabuhan domestik yang digunakan sebagai titik debarkasi anak buah kapal warga negara Indonesia setelah mendapat izin persetujuan melakukan debarkasi pemulangan anak buah kapal warga negara Indonesia dari gugus tugas corona virus disease 2019 (covid-19) daerah dan gugus tugas corona virus disease 2019 (covid-19) pusat, menuju ke pelabuhan daerah asal anak buah kapal warga negara Indonesia;
- kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19);
- kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi kabupaten dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kabupaten yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19);
- kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu provinsi yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19);
- kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, aparatur sipil negara, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas; dan
- kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.
Larangan Sementara Transportasi Udara
Larangan sementara penggunaan transportasi udara merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi. Larangan ini dikecualikan untuk:
- pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
- operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
- operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing;
- operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
- operasional angkutan kargo; dan
- operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
Sanksi Pencabutan Izin Rute
Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute.
Setiap Badan Usaha/penyelenggara angkutan darat, perkeretaapian, laut, maupun udara tersebut diwajibkan mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.
Permenhub 25 Tahun 2020 ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 361).
Download regulasi Permenhub 25 Tahun 2020