Baroindo.id_Akhir tahun 2020 akan menjadi libur panjang bagi para pegawai. Pemerintah menggabungkan cuti bersama hari raya Natal dengan pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 H, sehingga jika ditambah dengan hari sabtu, minggu dan libur tahun baru, maka libur akhir tahun total menjadi sebelas (11) hari berturut.
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 (Keppres 17/2020), 18 Agustus 2020. Keppres 17/2020 ini menetapkan cuti besama sebagai berikut:
- tanggal 21 Agustus 2O2O (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah;
- tanggal 28 dan 30 Oktober 2O2O (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW; dan
- tanggal 24 Desember 2O2O (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah.
Selanjutnya ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian akhir tahun 2020 menjadi libur panjang yang tentunya sudah dinanti-nanti para pegawai.
Selamat menanti libur panjang. Semoga kesiapan infrastruktur dan suprastruktur yang menopang mobilitas manusia yang meningkat sangat tinggi menyertai. (AK)
______
Download Regulasi Keppres 17/2020 di sini.