Presiden Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan dengan Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini sehubungan dengan akan berakhrinya masa tugas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode (2016-2021) pada tanggal 19 Februari 2021. Mereka diangkat Presiden dengan Keputusan Presiden Nomor 25/P Tahun 2016 tanggal 16 Februari 2016.
Pansel terdiri dari:
- Sdr. Haiyani Rumondang, Dra., M.A sebagai Ketua merangkap anggota, mewakili unsur pemerintah.
- Sdr. Hadiyanto, S.H., LL.M., Dr., sebagai Wakil Ketua merangkap anggota.keduanya mewakili unsur Pemerintah.
sedangkan anggota yang memwakili unsur tokoh masyarakat terdiri dari:
- Sdr. Ahmad Brani Yustika, S.E. M.Sc.,Ph.D., Prof.;
- Sdr. Hotbonar Sinaga, S.E., CLU., ChFC., CERG.;
- Sdr. Myra Maria Hanartani, S.H., M.A.;
- Sdr. Padang Wicaksono, S.E., P.D.;
- Sd Rahma Iryanti, S.E., M.T.;
dan seorang Sekretaris, yaitu Sdr. Ricky Radius Siregar, S.Sos., M.AP., yang merupakan Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Pansel ini bertugas untuk:
- menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan;
- menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan;
- membuka pendaftaran penerimaan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan;
- menerima pendaftaran dan melakukan seleksi administatif terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan;
- mengumumkan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan BPJS Ketenagakerjaan;
- menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif;
- melakukan penilaian kompetensi dan integritas moral Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan;
- menentukan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Presiden dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi; dan
- memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada Presiden.
Pansel wajib menjalankan tugasnya berpdoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggungjawab serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. Pansel memliki masa kerja sejak Keppres 98/P Tahun 2020 ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Seleksi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Presiden Jokowi menetapakan Keppres 98/P Tahun 2020 ini pada tanggal 21 September 2020. (AK)
Download Keppres 98/P Tahun 2020