Siaran Pers Nomor: 02/PANSEL/BPJS-K/IX/2020
Jakarta (25/9/2020) – Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24/P Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Masa Jabatan 2016-2021, masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan akan berakhir pada tanggal 19 Februari 2021.
Berkenaan dengan hal tersebut, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Pansel BPJS Kesehatan beranggotakan 7 (tujuh) orang, terdiri dari 2 (dua) orang unsur Pemerintah dan 5 (lima) orang unsur masyarakat, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota : Suminto, S.Sos., M.Sc., Ph.D.(mewakili unsur Pemerintah);
Wakil Ketua merangkap Anggota : Daniel Tjen, dr.Sp.S., Mayjen TNI (Purn)(mewakili unsur Pemerintah);
Anggota mewakili unsur Tokoh Masyarakat :
- Hasbullah Thabrany, dr., MPH., Dr.PH., Prof.
- Krishna Jaya, MS., Dr.
- Sudarso Kaderi Wiryomo, Ir., DEA., Dr., Prof.
- Yanuar Nugroho, Ph.D.
- Yulita Hendrartini, drg., AAK., CHIA., CIP., Dr.
Sekretaris : Ricky Radius Siregar, S.Sos., M.AP.(Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional)
Sesuai Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Panitia Seleksi mempunyai tugas:
- Menyusun dan menetapkan jadual kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi;
- Menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi;
- Membuka pendaftaran penerimaan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi;
- Menerima pendaftaran dan melakukan seleksi administrasi terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi;
- Mengumumkan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan;
- Menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif;
- Melakukan penilaian kompetensi dan integritas moral Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi;
- Menentukan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Presiden dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi; dan
- Memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada Presiden.
Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan diumumkan pada tanggal 28 – 30 September 2020 melalui media cetak dan media elektronik. Adapun Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 1 – 5 Oktober 2020. Informasi ini dapat diikuti pada laman www.djsn.go.id.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015, persyaratan umum Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial;
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;
- Tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
- Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.
Adapun persyaratan khusus Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS (Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015) adalah:
- Mempunyai kualifikasi Pendidikan paling rendah S1; dan
- Memiliki kualifikasi kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahun.
Sedangkan persyaratan khusus Calon Anggota Direksi BPJS (Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015) adalah:
- Mempunyai kualifikasi Pendidikan paling rendah S1;
- Memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain;
- Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun.
Tahapan Seleksi terdiri dari Seleksi Administratif, Tanggapan Masyarakat, Uji Kelayakan dan Kepatutan yang terdiri dari Tes Kompetensi Bidang, Tes Psikologi, Wawancara dan Tes Kesehatan. Khusus Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat juga dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Jadual Tentatif Seleksi adalah sebagai berikut:
NO | URAIAN KEGIATAN | TANGGAL |
1. | Pendaftaran (melalui daring) | 1-5 Oktober 2020 |
2. | Seleksi Administrasi | 6-14 Oktober 2020 |
3. | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 15 Oktober 2020 |
4. | Seleksi Kompetensi Bidang Jaminan Sosial | 19 Oktober 2020 |
5. | Pengumuman Hasil Kompetensi Bidang Jaminan Sosial | 2-3 November 2020 |
Tanggapan Masyarakat | 15 Oktober 2020 –9 November 2020 | |
7. | Klarifikasi Calon Anggota Terhadap Tanggapan Masyarakat | 10 – 12 November 2020 |
8. | Tes Psikologi dan Profil Asesmen | 5 – 9 November 2020 |
9. | Pengumuman Hasil Tes Psikologi dan Profil Asesmen | 19 November 2020 |
10. | Seleksi Pemaparan Visi Misi, Wawancara dan Tes Kesehatan | 25 November 2020 –1 Desember 2020 |
11. | Pengumuman Hasil Seleksi Pemaparan Visi Misi, Wawancara dan Tes Kesehatan | 3 Desember 2020 |
12. | Penentuan Nama Calon Anggota Dewas dan Direksi BPJS | 4 Desember 2020 |
Adapun formasi jabatan Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan Masa Jabatan 2021-2026 adalah sebagai berikut:
Dewas BPJS Kesehatan:
- Pemerintah : 2 (dua) wakil dari kementrian ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan
- Pekerjan : 2 (dua) Orang
- Pemberi Kerja : 2 (dua) Orang
- Tokoh Masyarakat : 1 (satu) Orang
Direksi BPJS Kesehatan:
- Direktur Utama
- Direktur SDM dan Umum
- Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko
- Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan
- Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta
- Direktur Keuangan dan Investasi
- Direktur Teknologi dan Informasi
- Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga
Catatan:
Jadual dapat berubah sewaktu-waktu, setiap perubahan Jadual akan diberitahukan melalui laman https://djsn.go.id.
Contact Person:
Sdr. Nur Rachmad Widodo / Sekretariat DJSN (0815-4616-4592)