Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. |
Materi muatan | 141 Pasal, 10 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tanggal pengundangan | 2 Februari 2021 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55 |
_____
Download Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 di sini.
Regulasi Penyelenggaraan Informasi Geospasial