Layanan Kami:

Legal Opinion merupakan pendapat hukum lisan maupun tulisan dari praktisi hukum mengenai isu hukum tertentu, dibuat untuk menilai aspek hukum suatu persoalan, mengantisipasi terjadinya persoalan hukum atau merekomendasikan penyelesaian persoalan hukum yang sudah terlanjur terjadi.

Siapa yang membutuhkan Legal Opinion/Pendapat Hukum?

Pemimpin organisasi, baik bisnis (privat), kemasyarakatan (sosial), maupun pelayanan publik (Pemerintah).

Legal Opinion bagian dari manajemen risiko pengelolaan organisasi. Kebijakan atau keputusan Pemimpin organisasi memiliki legal impact. Pemimpin membutuhkan Legal Opinion untuk menghindari dampak merugikan akibat kesalahan pengambilan keputusan, seperti inefisiensi gugatan pengadilan yang memakan waktu dan biaya tinggi.

Uji tuntas aspek hukum terkait badan hukum, badan usaha, maupun objek transaksi untuk memperoleh pandangan hukum sebagai dasar pertimbangan membuat kebijakan/keputusan bisnis perusahaan, maupun untuk memperoleh informasi terkait status hukum objek yang diperiksa/diaudit, legalitas suatu badan hukum/usaha. 

Layanan Hukum Litigasi Baroindo merupakan jasa penanganan perselisihan hukum sipil di pengadilan. Advokat kami dengan dukungan team peneliti berkomitmen mengadvokasi kepentingan klien di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Niaga, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan Pengadilan Pajak.

  • Perizinan Penyelenggara Sistem Pembayaran di Bank Indonesia.
  • Perizinan usaha dalam Online Single Submission (OSS) RI.

Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ? Merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang diciptakannya.

Sistem perlindungan HKI dapat mencegah pihak lain menikmati keuntungan komersial dari hasil ciptaannya tersebut tanpa ijin penemu atau pemiliknya sehingga dapat meminimalisir kerugian akibat adanya pemalsuan, penjiplakan dan aktifitas-aktifitas yang merugikan lainnya. HKI memberikan kesempatan kepada pemilik karya intelektual untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas kepemilikan tersebut, misalnya dengan sistem royalty, lisensi, dsb.

Perlindungan atas Kekayaan Intelektual memiliki arti yang sangat penting bagi bisnis. Merek, desain industri, paten, hak cipta, rahasia dagang, dan jenis kekayaan intelektual lain menjadi kunci persaingan serta pengembangan sebuah bisnis. Bagi para pelaku usaha dan bisnis, perlindungan HKI sangatlah vital sebagai aset tidak berwujud (intangible asset) yang dapat disejajarkan dengan aset-aset berwujud yang selama ini telah kita kenal seperti gedung, tanah, rumah dan lain-lain.

Pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual akan memberi nilai tambah produk anda dalam persaingan, baik di tingkat lokal maupun internasional. Produk atau hasil karya intelektual mendapat perlindungan hukum, mudah dikenal dan tidak mudah ditiru, bahkan jika pesaing anda menawarkan karya atau produk yang hampir serupa.

Paham HKI tidak hanya untuk melindungi bisnis anda, tetapi juga menjaga agar Anda tidak melanggar hukum akibat pelanggaran HKI. Dengan demikian, perlu dipahami bersama, bahwasanya sistem HKI memberikan perlindungan, baik kepada pelaku bisnis, industri, masyarakat maupun perorangan untuk meningkatkan produktifitas, kreatifitas, dan kesejahteraan masyarakat. (NS).

  • Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan
  • Perjanjian / Kontrak
  • Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU)
  • Surat Teguran/Somasi
WhatsApp Image 2021-12-04 at 15.24.06
BP Jamsostek-Baroindo
Press Release Sultan
cover_2

Cipta Kerja

Regulasi Badan Usaha Milik Desa

  Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal …

Read More

Regulasi Penyelenggaraan Kehutanan

  Judul Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang …

Read More

Regulasi Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun …

Read More
Scroll to top