Baroindo.id_Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada tanggal 2 Februari 2021.
Perubahan regulasi keimigrasian ini, memuat 21 (dua puluh satu) pokok perubahan berikut ini:
- Ketentuan umum dalam keimigrasian;
- Ketentuan visa kunjungan bagi orang asing;
- Ketentuan Permohonan visa kunjungan orang asing, atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi
- Ketentuan Visa tinggal terbatas;
- Ketentuan Permohonan visa tinggal terbatas;
- Ketentuan Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing dalam rangka bekerja;
- Ketentuan Izin tinggal kunjungan;
- Ketentuan Batas waktu izin tinggal kunjungan;
- Ketentuan Izin tinggal terbatas;
- Ketentuan Permohonan Izin tinggal terbatas
- Ketentuan Batas waktu permohonan izin tinggal terbatas;
- Ketentuan Batas waktu izin tinggal terbatas ;
- Ketentuan Jangka Waktu Izin tinggal terbatas bagi orang asing dalam rangka melakukan pekerjaan;
- Ketentuan Jangka waktu tinggal bagi visa tinggal terbatas;
- Ketentuan Izin tinggal tetap;
- Ketentuan Permohonan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas;
- Ketentuan Lingkup pemohon Permohonan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas;
- Ketentuan Penjamin, penanggung jawab, dan jaminan keimigrasian;
- Ketentuan Penjamin bagi orang asing tertentu;
- Ketentuan Pengawasan lapangan bagi orang asing; dan
- Ketentuan Peralihan visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja sebagai wisatawan lanjut usia mancanegara tetap berlaku sebagai Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua.
Peraturan Pemerintah ini diundangkan dalam Lembaran Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 58.
Unggah regulasi PP 48 Tahun 2021 diunggah di sini.
_____
Adaptasi ketentuan baru keimigrasian, hubungi konsultan kami:
Adaptasi 21 Ketentuan Penting dalam Keimigrasian