Usaha mikro kecil dan menengah dapat dimulai dengan mendirikan CV (Persekutuan Komanditer). Legalisasi persekutuan dengan akta otentik, agar memiliki kedudukan dalam melakukan perbuatan hukum, seperti membuat kontrak-kontrak bisnis dengan para kolega anda.
Rp. 3,5 Juta
Layanan Mencakup:
- Akta Pedirian CV oleh Notaris.
- Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Asistensi penyesuaian aktivitas usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
- Asistensi akses OSS RI untuk mendapat identitas berusaha, NIB (Nomor Induk berusaha).
- NPWP
- Proses sekitar 3 hari.
Asistensi Pendirian CV