Yayasan, badan hukum dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusian, di bawah payung hukum UU NO. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 28 Tahun 2004. Untuk mendirikan yayasan ada hal-hal pokok berikut yang dapat anda persiapkan:
- Identitas pendiri. Yayasan dapat didirikan oleh 1 orang.
- Susunan organisasi, seperti pembina, pengawas, dan pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
- Nama yayasan, berbahasa Indonesia dengan 3 (tiga) suku kata.
- domisil yayasan.
- tujuan atau bidang gerak yayasan (sosial, kemanusian, dan keagamaan)
Rp. 7.000.000,-
Keuntungan:
- Akta Pendirian Yayasan
- SK Kementerian Hukum dan HAM
Asistensi Pendirian Yayasan