Masyarakat Adat Ada dalam RANHAM 2021-2025, Adakah Jaminan Perlindungan?

oleh: Adhi Kristian

Baroindo.id_ Langkah maju Presiden, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021 – 2025 menyasar Kelompok masyarakat adat. Peraturan Presiden  Nomor  53 Tahun 2021, Pasal 3 ayat (1), menyebutkan RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat sasaran strategis dalam rangka melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok sasaran: a. perempuan; b. anak;  c. penyandang disabilitas; dan d. Kelompok Masyarakat Adat. Perpres 53 Tahun 2011 mencabut Perpres RANHAM  sebelumnya, yakni Perpres 75 Tahun 2015 yang tidak mengakomodir kelompok masyarakat adat.

Landasan Konstitusional Masyarakat Adat

Negara mengakui dan menghormati masyarakat adat. Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945 memberi landasan Konstitusional, bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Perlu digarisbawahi bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menghendaki bahwa pengakuan dan penghormatan Negara terhadap masyarakat adat tersebut dapat terlaksana sejauh diatur dalam  Undang-undang.  Namun sayangnya, hingga saat ini Pemerintah dan DPR belum mampu menghadirkan  Undang-undang yang secara khusus (lex specialis) mengatur pelaksanaan pengakuan dan penghormatan masyarakat adat tersebut. Meskipun secara umum, pengakuan eksistensi masyarakat adat ada di dalam berbagai regulasi, antara lain dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 6/2014 tentang Desa, UU 39/199 tentang HAM.

Perlunya Hukum yang Menjamin

Perlu ada jaminan kepastian hukum pengakuan dan penghormatan hak masyarakat adat. Konflik antara masyarakat adat dengan negera maupun swasta banyak terjadi. Komnas HAM mencatat telah melakukan penyelidikan terhadap 40 kasus yang mewakili ratusan kasus yang pernah terdaftar atau diadukan ke Komnas HAM. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan konflik hak Masyarakat Hukum Adat dengan berbagai investasi swasta, mencakup investasi HPH, HTI, perkebunan, dan juga pertambangan (NA RUU Masyarakat Hukum Adat).

Perpres RANHAM tidak menjamin. Perpres RANHAM memiliki limitasi waktu pelaksanaan di rentang waktu tahun 2021 hingga 2025. Selain itu,  kedudukan hukum Perpres 53/2021 tidak cukup kuat, mengingat pertimbangan pembentukannya tidak dalam kerangka pelaksanaan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat sebagaimana dimaksud Pasal 18B UUD NRI 1945, sebagaimana dapat terlihat dalam konsiderans Perpres 53/2021. Karena kedudukannya yang tidak kuat, martabat dan daya jangkau Perpres 53/2021 tidak cukup melindungi masyarakat adat.

Ius Constituendum Untuk Masyarakat Adat

Kemudian bagaimana hukum formal untuk melindungi masyarakat adat ke depan? Ius Constituendum atau hukum yang dicita-citakan untuk masyarakat Hukum adat telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024, dalam RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. RUU ini merupakan usulan 12 anggota dari FP NasDem, pada tanggal 6 Februari 2020.

Pada hakekatnya, cita-cita hukum masyarakat adat yang hendak diwujudkan pembentuk Undang-undang, adalah untuk memberi jaminan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat dan meningkatkan harkat, dan martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia, (NA RUU Masyarakat Hukum Adat). Untuk itu, masyarakat perlu berperan dengan mengawal proses pembentukan RUU ini agar dapat diundangkan sebagai jawaban atas persoalan yang dihadapi masyarakat adat.

____

Unduh Perpres 53/3021 di sini

 

 

 

 

 

Masyarakat Adat Ada dalam RANHAM 2021-2025, Adakah Jaminan Perlindungan?
Scroll to top