Presiden membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2021. Pembentukan, dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah. Satgas UU Cipta Kerja terdiri atas Ketua: Sdr. Mahendra Siregar; Wakil Ketua I: Sdr. Suahasil Nazara; Wakil Ketua II: Sdr. M. Chatib Basri; Wakil Ketua III: Sdr. Raden Pardede; Sekretaris : Sdr. Arif Budimanta, yang bertugas :
- menyinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;
- menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga otoritas/pemerintah daerah provinsi / kabupaten / kota;
- mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
- menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri; dan
- merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembagalotoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Fasilitas Perjalanan Dinas dan Honorarium
Satgas UU Cipta Kerja mendapat honorarium dan fasilitas perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yang dibebankan pada APBN melalui Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara. Di samping mendapat fasilitas, Satgas UU Cipta Kerja dibebankan tanggung jawab memberikan laporan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Indikator dan Jangka Waktu Kerja
Keputusan Presiden ini merupakan bentuk beschikkingen, salah satu bentuk peraturan kebijakan di bidang regulasi cipta kerja. Sebagai bentuk beschikkingen, Keppres bersifat konkret dan individual, memiliki keberlakuan atau kekuatan mengikat tidak secara umum, namun khusus bagi pejabat dan lembaga terkait yang disebutkan dalam keputusan.
Presiden dapat menetapkan secara konkret indikator maupun jangka waktu kerja satgas UU Cipta Kerja dalam Keppres tersebut, untuk mengukur efektivitas dan capaian kerja Satgas. Penetapkan batas waktu kerja untuk memastikan tidak adanya pemborosan anggaran yang disebabkan masuknya pembiayaan satgas dalam anggaran berlanja tahunan. Namun demikian, karena bentuknya beschikkingen, berdasarkan prinsip freies ermessen, yakni prinsip kewenangan bebas (vrije bevoegdheid) dari penguasa/pemerintah, Presiden memiliki kebebasan untuk mengubah, mencabut Keputusan Presiden ini sewaktu-waktu, apabila tujuan keppres telah tercapai, atau sebaliknya terjadi pemborosan dan tidak efektif. (Adhi Kristian).
____
Unduh Keppres 10 Tahun 2021 di sini