Baroindo.id_Untuk mengoptimalisasikan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, 25 Maret 2021. Inpres memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengambil langkah-langka agar profesi notaris dan advokat menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan menyediakan data badan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Presiden juga menginstruksikan kepada 25 Pejabat terkait yang lain. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusa dan Kebudayaan untuk:
- Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini; dan
- Melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden berkala setian 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk :
- Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- Menyempurnakan regulasi KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan sosial Ketenagakerjaan (optimalisasi program).
Menteri Ketenagakerjaan untuk:
- Melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi untuk optimalisasi program;
- Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja selain Penyelenggara Negara terhadapa program jaminan sosial ketenagakerjaan;
- Memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan izin di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan;
- Melakukan desiminasi dan pelayanan pendaftaran serta pembayaran Program Jaminan sosial Ketenagakerjaan pekerja miram Indonesia yang berada di luar negeri; dan
- Mendorong peserta pelatihan program vokasi menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menteri Dalam Negeri untuk:
- Melakukan sinkronisasi regulai terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan;
- Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN di wilayahnya menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan;
- Menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jaminan sosial Ketenagakerjaan;
- Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi program; dan
- Meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait pelaksanaan Program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Luar Negeri untuk:
- Melakukan diseminasi Program Jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada perwakilan Negara asing dan organisasi internasional di Indonesia;
- Memberi dukungan sarana dan prasaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri; dan
- Mendorong seluruh pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara di kedutaan dan kantor perwakilan RI di luar negeri menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan;
Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengambil langkah-langkah agar pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukudng lainnya pada satuan pendidiakan baik formal maupun non formal menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan;
Menteri Keuangan untuk menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka optimalisasi program sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Perindustrian untuk:
- Menyinergikan data perindustrain dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepersertaan sektor industry pada program jaminan sosial ketenagakerjaan;
- Mendorong pemberi kerja yang beroperasi di kawasan industry dan kawasan ekonomi khusus untuk mendaftarkan pekerjaanya dan menjadi peseta aktif dalam Program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
- Melakukan pengawasan kepada pemberi kerja yang beroperasi di kawasan industry dan kawasan ekonomi khusus agar menberikan data serta informasi yang lengkap dan benar terkait pekerjanya dalam rangka optimalisasi program.
Menteri Pekerjaan Umum untuk:
- Meningkatkan kepatuhan pelaksanaan proyek dan para pekerja agar menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada proyek pembangunan infrastruktur kementrian PUR yang pembiayaannya bersumber dari APBN/D, maupun swasta; dan
- Mendorong pekerja pada proyek perumahan dan kawasan pemukiman (property/real estate) menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menteri Perhubungan untuk mendorong setiap pemberi kerja dan pekerja pada sektor perhubungan dara, laut, dan udara, termasuk transportasi dalam jaringan (online) menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menteri Pertanian untuk:
- Mendorong tenaga penyuluh dan pendamping program pertanian menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
- Mendorong petani menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenegakerjaan melalui kelompok tani dan penyuluh pertanian.
Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mendorong setiap pemberi kerja dan pekerja pada sektor kelautan dan perikanan menjadi peserta aktif.
Menteri Badan Usaha Milik Negara agar
- mendaftarkan seluruh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan Pegawai menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan;
- meningkatkan kepatuhan Direksi BUMN agar mematuhi ketentuan program Jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk mengenai pembayaran iuran program jamos ketenagakerjaan bagi seluruh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan Pegawai; dan
- memastikan Direksi BUMN untuk menerapkan instruksi pada huruf a dan huruf b kepada anak perusahaannya.
Menteri Komunikasi dan Informatika untuk:
- melakukan kampanye dan sosialisasi (public education) untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
- memfasilitasi jaringan komunikasi data pada sistem teknologi informasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan;
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk:
- melakukan sosialisasi kepada para pelaku Koperasi dan usaha kecil dan menengaj untuk membangun kesadaran menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan;
- menyediakan data koperasi serta badan usaha skala kecil dan menengah untuk dapat dimanfaarkan dalam meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan;
Menteri Sosial untuk mendoring pekerja sosial dan tenaga pendamping menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mengambil langkah-langkah agar pendampingan desa menjadi peserta aktif dalam program jamos ketenagakerjaan.
Menteri Badan Koordinator Penanaman Modal untuk menyempurnakan sistem online single submission guna memastikan kelancaran pendaftaran pendaftaran program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam proses permohonan izin berusaha.
Kepada Badan nasional Penanggulangan Bencana untuk menyiapkan kebijakan terkait perlindungan pekerja di bidang kebecanaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kapatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD, dan Pemda dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk:
- meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi (public education) program jaminan sosial keternagakerjaan; dan
- meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan pelayanan, kepatuhan, dan kemudahan pembayaran iuran pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Para Gubernur untuk:
- menyususn dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wiliyahnya;
- mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta katig dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan;
- menigkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam rangka menigkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan sosial Ketenagakerjaan;
- mendorong komisaris/pengawas, Direksi, dan pegawai dari BUMD beserta anak Perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan;
- melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.
Para Bupati/Wali Kota untuk:
- menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung program jaminan sosial neker di wilayahnya;
- Mengambil kangkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN, dan penyuelenggara pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan;
- Mendorong komisaris/pengawas, Direksi, dan pegawai dari BUMD beserta anak Perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan;
- melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengoptimalisasikan tugas, fungsi, dan wewenang dalam melakukan kajian dan sinkronisasi regulasi SJSN terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
_____