Judul | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. |
Materi muatan | 56 Pasal, 8 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tanggal pengundangan | 2 Februari 2021 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 60 |
_____
Download Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 di sini.
Regulasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan