Regulasi Badan Usaha Milik Desa

 

Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Materi muatan 78 Pasal, 18 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama
  3. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  4. Organisasi dan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama
  5. Rencana program kerja
  6. Kepemilikan, modal, aset, dan pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama
  7. Unit usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama
  8. Pengadaan barang atau jasa
  9. Kerja sama
  10. Pertanggungjawaban
  11. Pembagian hasil usaha
  12. Kerugian
  13. Penghentian kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama
  14. Perpajakan dan retribusi
  15. Pendanaan, pemeringkatan, pembinaan, dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama
  16. Ketentuan lain-lain
  17. Ketentuan peralihan
  18. Ketentuan penutup
Tanggal pengundangan 2 Februari 2021
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21

_____

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 di sini.

Regulasi Badan Usaha Milik Desa
Scroll to top