Regulasi Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

 

Judul Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Materi muatan 104 Pasal, 10 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Ruang lingkup
  3. Hak pengelolaan
  4. Hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai atas tanah
  5. Satuan rumah susun
  6. Hak atas tanah atau hak pengelolaan pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah
  7. Pendaftaran tanah
  8. Ketentuan lain-lain
  9. Ketentuan peralihan
  10. Ketentuan penutup
Tanggal pengundangan 2 Februari 2021
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28

_____

Download Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 di sini.

Regulasi Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Scroll to top