REGULASI KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC

Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic, tanggal 8 Juni 2021. Kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam yang berada dalam wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam perlu mengembangkan perawatan (Maintenance, Repair, and Ouerhaul/MRo) pesawat udara dalam rangka menunjang industri transportasi udara baik untuk penumpang atau barang dengan tujuan domestik maupun luar negeri. Di samping itu kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis. Pengembangan kawasan tersebut akan dapat mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.

Pengembangan kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam sebagai pusat MRO pesawat udara memerlukan fasilitas dan kemudahan yang meliputi perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, danf atau fasilitas dan kemudahan lainnya yang dalam fasilitas dan kemudahan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas belum memadai dan untuk itu diperlukan fasilitas dan kemudahan yang diatur dalam kawasan ekonomi khusus. Berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja diatur bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus untuk sebagian atau seluruh kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, maka sebagian Kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam yang berada dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam diusulkan untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic.

Keunggulan geoekonomi bertumpu pada lokasi geografis Kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam, yaitu memiliki orientasi geografis yang terletak di selat Singapura dan dekat dengan Selat Malaka, yang berhadapan dengan negara Singapura. Lokasi terletak di Bandar Udara Internasional Hang Nadim.

Keunggulan geostrategis wilayah yang dimiliki Kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam yang akan mengembangkan MRO pesawat udara akan mampu melakukan pekerjaan perawatan dan perbaikan pesawat di Indonesia yang selama ini masih banyak dilakukan di luar negeri sehingga dapat menghemat devisa untuk kebutuhan MRO, menangkap peluang bisnis MRO dari pasar Asia Pasifik sehingga mampu meningkatkan devisa bagi negara, dan mampu menyerap sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia di bidang industri MRO.

Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, badan usaha PT Batam Teknik mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi persyaratan pengusulan pembentukan kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic oleh PT Batam Teknik disampaikan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.

Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan ekonomi khusus.

_____

Unduh Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2021 

REGULASI KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC
Scroll to top