Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa, pada tanggal 8 Juni 2021. Kawasan Nongsa yang berada dalam wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam perlu dikembangkan pada beberapa kegiatan usaha, terutama untuk mendorong pengembangan kegiatan riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, dan industri kreatif serta kegiatan ekonomi lainnya yang sesuai dengan karakteristik wilayah Nongsa. Di samping itu kawasan Nongsa memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis. Pengembangan kawasan Nongsa tersebut akan dapat mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.
Pengembangan kawasan Nongsa tersebut memerlukan fasilitas dan kemudahan yang meliputi perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, Perizinan Berusaha, dan/atau fasilitas dan kemudahan lainnya yang dalam fasilitas dan kemudahan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas belum memadai dan untuk itu diperlukan fasilitas dan kemudahan yang diatur dalam kawasan ekonomi khusus. Berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2oo9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja diatur bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus untuk sebagian atau seluruh kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, maka sebagian Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yaitu wilayah Nongsa diusulkan untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa.
Keunggulan geoekonomi bertumpu pada lokasi geografis kawasan Nongsa, Batam yang berdekatan dengan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, dan telah tersedianya Pelabuhan Ferry Internasional Nongsapura di dalam kawasan, serta wilayah Nongsa yang berdekatan dengan negara Singapura dengan jarak tempuh kurang dari satu jam dengan perjalanan menggunakan kapal ferry.
Keunggulan geostrategis wilayah yang dimiliki Nongsa yaitu sebagai Information Technology (IT) hub digital bidge Indonesia ke mancanegara, mampu menghemat devisa negara di bidang digital dengan kontribusi terbesar dalam pemenuhan kebutuhan kapasitas data center, menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia IT muda Indonesia dengan menyelenggarakan pendidikan internasional dan pelatihan menjadi technoprenettr, memaksimalkan infrastruktur koneksi internet internasional, serta sinergi kegiatan digital ekonomi dengan potensi pengembangan pariwisata di Batam.
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, badan usaha PT Taman Resor Internet mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi per’syaratan pengusulan pembentukan kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa oleh badan usaha PT Taman Resor Internet disampaikan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan ekonomi khusus.
_______
Unduh regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2021