Regulasi Kerja Sama Pemerintah dengan BUMN Bidang Informasi Geospasial

 

Judul Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Materi muatan 33 Pasal, 10 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Bentuk kerja sama antara pemerintah pusat dengan badan usaha milik negara dalam penyelenggaraan informasi geospasial dasar
  3. Dukungan pemerintah
  4. Pengembalian investasi BUMN pelaksana
  5. Pemilihan BUMN pelaksana
  6. Penyelenggaraan infrastruktur pendukung
  7. Pembiayaan sebagian kerja sama antara pemerintah pusat dengan BUMN oleh pemerintah pusat
  8. Hak kekayaan intelektual
  9. Evaluasi dan pelaporan
  10. Ketentuan penutup
Tanggal pengundangan 2 Februari 2021
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 62

_____

Download Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 di sini.

Regulasi Kerja Sama Pemerintah dengan BUMN Bidang Informasi Geospasial
Scroll to top