https://ijhims.aptirmik.or.id/raw/ http://desa-bolali.klatenkab.go.id/files/ https://bem.poltekkespalembang.ac.id/ https://tlm.poltekkespalembang.ac.id/ https://devhelpdesk.sim.co.id/cepat/
Regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah – BAROINDO

Regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah

 

Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114, Pasal 176, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Materi muatan 27 Pasal, 7 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Penyesuaian tarif pajak dan retribusi
  3. Evaluasi rancangan perda dan perda mengenai pajak dan retribusi
  4. Pengawasan perda mengenai pajak dan retribusi
  5. Dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha
  6. Sanksi administratif
  7. Ketentuan penutup
Tanggal pengundangan 2 Februari 2021
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20

_____

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 di sini.

Regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
Scroll to top