Judul |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
Pertimbangan pembentukan |
- bahwa masa tugas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden Nomor 25/P Tahun 2016 tanggal 16 Februari 2016, akan berakhir pada tanggal 19 Februari 2021;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial , perlu membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Diktum KESATU Keputusan Presiden ini, dipandang mampu dan cakap untuk diangkat dalam keanggotaan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
|
Materi muatan |
6 Pokok keputusan |
Tgl pengundangan |
21 September 2020 |
Pengundangan |
— |
_____
Download Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan