Regulasi Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Judul Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pertimbangan pembentukan
  1. bahwa masa tugas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden Nomor 25/P Tahun 2016 tanggal 16 Februari 2016, akan berakhir pada tanggal 19 Februari 2021;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut  pada  huruf  a  dan  sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24  Tahun  2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ,  perlu membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan  Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara  Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  3. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam  Diktum KESATU Keputusan Presiden ini, dipandang mampu dan cakap untuk diangkat dalam keanggotaan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Materi muatan 6 Pokok keputusan
Tgl pengundangan 21 September 2020
Pengundangan

_____

Download Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Regulasi Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Scroll to top