Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan. |
Materi muatan | 39 Pasal, 9 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tanggal pengundangan | 2 Februari 2021 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 30 |
_____
Download Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 di sini.
Regulasi Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar