https://ijhims.aptirmik.or.id/raw/ http://desa-bolali.klatenkab.go.id/files/ https://bem.poltekkespalembang.ac.id/ https://tlm.poltekkespalembang.ac.id/ https://devhelpdesk.sim.co.id/cepat/
Regulasi Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar – BAROINDO

Regulasi Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar

 

Judul Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan.
Materi muatan 39 Pasal, 9 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Kewajiban pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha serta pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah
  3. Objek penertiban kawasan telantar dan tanah telantar
  4. Inventarisasi kawasan dan tanah terindikasi telantar
  5. Penerbitan kawasan telantar dan tanah telantar
  6. Pendayagunaan kawasan telantar dan TCUN
  7. Ketentuan lain-lain
  8. Ketentuan peralihan
  9. Ketentuan penutup
Tanggal pengundangan 2 Februari 2021
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 30

_____

Download Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 di sini.

Regulasi Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Scroll to top