Regulasi Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

 

Judul Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Materi muatan 179 Pasal, 14 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor
  3. Penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia
  4. Distribusi barang
  5. Sarana perdagangan
  6. Pelaporan
  7. Standardisasi 
  8. Pengembangan ekspor
  9. Metrologi legal
  10. Pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan
  11. Sanksi administratif
  12. Ketentuan lain-lain
  13. Ketentuan peralihan
  14. Ketentuan penutup
Tanggal pengundangan 2 Februari 2021
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39

_____

Download Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 di sini.

Regulasi Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Scroll to top