Regulasi Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian

 

Judul Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Materi muatan 25 Pasal, 5 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Penyelenggaraan perkeretaapian
  3. Ketentuan lain lain
  4. Ketentuan peralihan
  5. Ketentuan penutup
Tanggal pengundangan 2 Februari 2021
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 43

_____

Download Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 di sini.

Regulasi Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian
Scroll to top