Regulasi Penyelenggaraan Bidang Pertanian

 

Judul Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Materi muatan 237 Pasal, 10 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Subsektor perkebunan
  3. Permohonan hak perlindungan varietas tanaman
  4. Subsektor tanaman pangan
  5. Subsektor hortikultura
  6. Subsektor peternakan dan kesehatan hewan
  7. Sistem informasi
  8. Ketentuan lain-lain
  9. Ketentuan peralihan
  10. Ketentuan penutup
Tanggal pengundangan 2 Februari 2021
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36

_____

Download Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 di sini.

Regulasi Penyelenggaraan Bidang Pertanian
Scroll to top