Regulasi Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan

 

Judul Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Materi muatan 85 Pasal, 8 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Klasifikasi rumah sakit
  3. Kewajiban rumah sakit
  4. Akreditasi rumah sakit
  5. Pembinaan dan pengawasan rumah sakit
  6. Tata cara pengenaan sanksi administratif
  7. Ketentuan peralihan 
  8. Ketentuan penutup
Tanggal pengundangan 2 Februari 2021
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57

_____

Download Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 di sini.

Regulasi Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
Scroll to top