Regulasi Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Materi muatan 37 Pasal, 8 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Kepesertaan dan Tata Cara Pendaftaran
  3. Besarnya Iuran dan Tata Cara Pembayaran
  4. Manfaat dan Tata Cara Pembayaran
  5. Sanksi Administratif
  6. Pengawasan
  7. Penanganan Keluhan
  8. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 2 Februari 2021
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156

_____

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

 

Regulasi Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
Scroll to top