Regulasi Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya

 

Judul Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Materi muatan 13 Pasal, 5 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Modal, aset, pinjaman, dan pengelolaan aset pada lembaga pengelola investasi dan/atau entitas yang dimilikinya
  3. Perlakuan perpajakan atas transaksi lembaga pengelola investasi dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk pihak ketiga yang bertransaksi dengan lembaga pengelola investasi dan/atau entitas yang dimilikinya
  4. Perlakuan perpajakan atas pembentukan dana cadangan, bunga pinjaman, dividen, dan/atau pengalihan dan/atau perolehan harta
  5. Ketentuan penutup
Tanggal pengundangan 2 Februari 2021
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 59

_____

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 di sini.

Regulasi Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya
Scroll to top