https://ijhims.aptirmik.or.id/raw/ http://desa-bolali.klatenkab.go.id/files/ https://bem.poltekkespalembang.ac.id/ https://tlm.poltekkespalembang.ac.id/ https://devhelpdesk.sim.co.id/cepat/
Regulasi Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran – BAROINDO

Regulasi Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

 

Judul Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Materi muatan 103 Pasal, 10 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Penyelenggaraan pos
  3. Penyelenggaraan telekomunikasi 
  4. Penggunaan spektrum frekuensi radio
  5. Penyelenggaraan penyiaran
  6. Hak mendahului penerimaan negara bukan pajak sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran
  7. Pengawasan dan pengendalian
  8. Ketentuan lain-lain
  9. Ketentuan peralihan 
  10. Ketentuan penutup
Tanggal pengundangan 2 Februari 2021
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56

_____

Download Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 di sini.

Regulasi Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Scroll to top