Resmi Disahkan, Berikut Manfaat Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing

Baroindo.id_Penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing telah ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Januari 2021 lalu dan mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona H. Laoly, pada 5 Januari 2021. Dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021, dijelaskan bahwa legalisasi dokumen publik asing diperlukan dalam hubungan kerja sama internasional guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI 1945.

Lebih lanjut, peraturan tersebut menegaskan bahwa proses legalisasi dokumen publik asing perlu disederhanakan demi meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Pengesahan ini juga berperan dalam mendorong investasi atau modal dari dan ke luar negeri.

Dilansir dari Merdeka.com, Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), mengakui bahwa tingkat kemudahan berusaha di Indonesia sangat jauh tertinggal dari negara-negara lain. Saat ini, Indonesia berada di level 73, di bawah negara-negara lain, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Kondisi tersebut tidak mengalami perubahan sejak tahun 2018 hingga 2020. Padahal, Presiden Joko Widodo memasang target supaya kemudahan berusaha di Indonesia mampu ditekan hingga mencapai level 50-40.

Oleh karena itu, peresmian penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing ini tentu diharapkan mampu membantu mengatasi ketertinggalan tersebut dan Indonesia dapat mengambil manfaat-manfaat yang hadir bersama pengesahan peraturan presiden tersebut secara maksimal demi kemajuan tanah air.

Manfaat yang dapat diambil antara lain adalah mempermudah proses legalisasi yang seringkali rumit dan relatif memerlukan banyak biaya. Kini, hal tersebut dapat dilakukan dengan sertifikat atau dokumen-dokumen yang bertanda Apostille, yakni segel khusus yang berisikan informasi mengenai tanggal, tempat, dan saksi untuk mengonfirmasi keabsahan cap pada dokumen-dokumen publik asing.

Selain itu, penyelenggaraan konvensi Apostille dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan. Sertifikat Apostille yang telah diterbitkan oleh CA (competent authority) pun tidak memiliki batas berlaku atau tidak akan kedaluwarsa. Hal ini tentu mempermudah pihak yang berkaitan sebab tidak perlu mengurus sertifikat atau dokumen-dokumen dengan Apostille secara berulang dalam periode waktu tertentu.

Manfaat lain yang hadir bersama pengesahan ini adalah bahwa layanan Apostille bersifat pasti sehingga akan berdampak pada keyakinan pemohon akan proses layanan dengan kurun waktu tertentu. Hal tersebut membuat pemohon akan mampu merasakan bahwa layanan tersebut telah dilaksanakan secara terstruktur melalui sistem yang berbasis hukum.

Pengesahan penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing juga menghapuskan kesulitan-kesulitan yang berlaku sebelumnya. Menurut Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 09/A/KP/XII/2006/01, untuk memberlakukan dokumen asing di Indonesia harus memenuhi syarat berikut. Dokumen asing yang akan diberlakukan di Indonesia harus dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara yang bersangkutan serta perwakilan RI di negara setempat. Sebaliknya, dokumen Indonesia yang akan diberlakukan di negara lain harus dilegalisasi oleh Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, dan perwakilan RI di luar negeri.

Meskipun demikian, pemerintah Republik Indonesia menambahkan pengecualian terkait dengan ruang lingkup dokumen publik yang dimaksud dalam konvensi tersebut. Pernyataan pengecualian yang dimuat dalam perpres tersebut menyatakan bahwa legalisasi dokumen tetap perlu dilakukan apabila dokumen-dokumen tersebut merupakan terbitan dari kejaksaan negara Indonesia selaku lembaga penuntutan.

Dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut, pemerintah telah berupaya untuk menekan tingkat kemudahan berusaha di Indonesia. Selain itu, penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemajuan negeri dan hubungan dengan negara lain. (Hikmah-Guntur)

 

Resmi Disahkan, Berikut Manfaat Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing
Scroll to top