Baroindo.id_ Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengundangkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Kepesertaan dan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Pergub 99/2021), 27/09/2021. Pertimbangan pembentukan pergub ini antara lain sebagai wujud komitmen atas pemenuhan hak warga atas jaminan sosial ketenagakerjaan, dan melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah DIY berkomitmen melindungi pekerja di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pergub 99/2021 mengatur agar Pemda sesuai dengan kewenangannya mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pekerja yang dimaksud meliputi:
- Tenaga Bantu;
- Pegawai Non PNS pada BLUD;
- Tenaga Non ASN yang bekerja pada LNS;
- Pendamping Desa; dan
- Tenaga Harian Lepas. (Pasal 3, ayat (1), (2).
Pengusaha Agar Memenuhi Kewajiban Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pergub memerintahkan kepada pengusaha agar patuh terhadap kewajiban di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasal 6 Pergub 99/2021 menyebutkan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib mematuhi kewajiban yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi administrasi. Mekanisme pengenaan sanksi melibatkan peran perangkat daerah bidang ketenagakerjaan dan perizinan berusaha.
Penegakan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pengusaha
Sebagaimana amanat UU BPJS, Pasal 17, Pemberi Kerja selain penyelenggara Negara yang tidak melaksanakan kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni mendaftarkan dirinya dan pekerjanya, dikenai sanksi administrasi, berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/atau
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T).
Pergub 99/2021 menerapkan sanksi administrasi terkait TMP2T. Atas permintaan BPJS Ketenagakerjaan atau rekomendasi pengawas ketenagakerjaan, kepala perangkat daerah di bidang ketenagakerjaan merekomendasikan kepada Gubernur untuk menetapkan TMP2T kepada pemberi kerja yang tidak menjalankan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. Kemudian, Perangkat Daerah urusan perizinan berusaha menindaklanjuti penetapan Gubernur dengan menerapkan sanksi TMP2T.
Sedangkan apabila pengenaan sanksi TMP2T berada dalam kewenangan Bupati/Walikota, Gubernur merekomendasikan kepada Bupati/Walikota untuk menetapkan pengenaan sanksi yang dimaksud, untuk kemudian dilaksanakan perangkat daerah terkait (urusan perizinan berusaha). (AK)
Unduh Regulasi Pergub DIY No. 99 Tahun 2021.