Baroindo.id_ Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan (Permenkes 47/2018) layaknya diketahui dan dipahami publik. Pasal 3 Permenkes 47/2018 mengatur kriteria kegawatdaruratan meliputi:
- mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan;
- adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi;
- adanya penurunan kesadaran;
- adanya gangguan hemodinamik; dan/atau
- memerlukan tindakan segera.
Selain kriteria tersebut di atas, Menteri Kesehatan dapat menetapkan kriteria gawat darurat yang lain. Setiap ketentuan baru tentunya menuntut kesepahaman bersama para stakeholdernya. Sosialisasi dan komunikasi harus diupayakan bersama supaya potensi moral hazard pemanfaatan pelayanan unit gawat darurat dapat diminimalisir, antara lain pola perilaku mengakses UGD meskipun tidak ada kegawatdaruratan (emergency) untuk menghindari rujukan berjenjang.
Permenkes 47/2018 ini dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa:
- dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kegawatdaruratan yang terpadu dan terintegrasi dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), diperlukan pengaturan pelayanan kegawatdaruratan;
- pengaturan standar instalasi gawat darurat di Rumah Sakit sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, serta kebutuhan program di bidang pelayanan kesehatan;
- untuk melaksanakan ketentuan mengenai kegawatdaruratan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Permenkes 47/2018 memuat materi, kriteria kegawadaruratan, pelayanan kegawatdaruratan, dan tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelayanan kegawadaruratan.
Permenkes 47/2018 mencabut Keputusan Menteri Kesehatan No. 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit, berlaku pada saat diundangkan, pada tanggal 11 November 2018.
Pelayanan Kegawatdaruratan yang tidak memenuhi kriteria dapat mengakibatkan klaim pembiayaan fasilitas kesehatan tidak terbayarkan BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, Setiap faskes perlu mengadapatasi ketentuan ini dengan baik, agar klaim pembiayaan pelayanan kegawatdaruratan berjalan lancar. (Adhi Kristian)