Baroindo.id_Komite Etik dan Hukum RS merupakan unsur organisasi nonstruktural yang membantu kepala atau direktur RS untuk penerapan etika RS dan hukum perumahsakitan. Pembentukan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komite Etik dan Hukum RS berdasarkan keputusan Kepala/Direktur RS, dengan pendanaan bersumber dari Anggaran RS.
Pembentukannya untuk mewujudkan tata kelola pelayanan yang baik, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien. Selain itu, melihat kompleksitas pelayanan kesehatan RS yang cenderung menimbulkan permasalahan baik antara pasien, RS, dan/atau tenaga kesehatan selaku pemberi pelayanan kesehatan.
Komite Etik dan Hukum RS mengemban misi menerapkan etika RS berdasarkan Code of Conduct dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien dan mutu pelayanan RS.
Membentuk dan Menerapkan Code of Conduct
Tugas pokok Komite Etik dan Hukum RS untuk membentuk dan melaksanakan code of cunduct dalam rangka menegakan etika RS. Code of Conduct memuat 3 (tiga) materi pokok:
- etika perilaku umum;
- etika pelayanan; dan
- etika penyelenggaraan RS.
sebagai suatu standar perilaku sumber daya manusia dan pengelola dalam menjalankan pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan RS. Code of Conduct memiliki urgensi untuk mewujudkan perilaku dan budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi RS. Karenanya setiap RS diwajibkan memiliki Code of Conduct.
Tugas, Fungsi dan Wewenang Komite Etik dan Hukum RS
Komite Etik dan Hukum RS pada pokoknya bertugas untuk menyusun, melaksanakan dan menegakkan Code of Conduct RS. Untuk mendukung tugas tersebut komite etik dan hukum menjalankan fungsi-fungsi sebagi berikut:
- pengelolaan data dan informasi terkait etika RS;
- pengkajian etika dan hukum perumahsakitan, termasuk masalah profesionalisme, interkolaborasi, pendidikan, dan penelitian serta nilai-nilai bioetika dan humaniora;
- sosialisasi dan promosi Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman etika pelayanan;
- pencegahan penyimpangan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan;
- monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan;
- pembimbingan dan konsultasi dalam penerapan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan;
- penelusuran dan penindaklanjutan kasus terkait Etika Pelayanan dan Etika Penyelenggaraan sesuai dengan peraturan internal RS; dan
- penindaklanjutan terhadap keputusan etik profesi yang tidak dapat diselesaikan oleh komite profesi yang bersangkutan atau kasus etika antar profesi.
Selain itu Komite Etik dan Hukum RS Komite Etik dan Hukum RS dilengkapi dengan kewenangan untuk:
- menghadirkan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah etik RS;
- melakukan klarifikasi dengan pihak terkait sebagai penyusunan bahan rekomendasi; dan
- memberikan rekomendasi kepada Kepala atau Direktur RS mengenai sanksi terhadap pelaku pelanggaran Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan.
Permenkes 42 Tahun 2018 memberi tenggat waktu waktu kepada RS untuk mengadaptasi ketentuan penyelenggaraan Komite Etik dan Hukum dalam 2 (dua) tahun sejak pengundangan permenkes, tanggal 18 September 2018. (AD).
Sumber : Permenkes No.42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit.