You are currently viewing Bagaimana Berperan Menyelesaikan Disharmoni Regulasi  di Luar Litigasi?

Bagaimana Berperan Menyelesaikan Disharmoni Regulasi di Luar Litigasi?

Baroindo.id_ Kontrol masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan dapat melalui mediasi, selain jalur litigasi. Sebagaimana kita ketahui jalur litigasi dilakukan melalui judicial review Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, dan Peraturan Perundang-undangan di bawah UU di Mahkamah Agung. Selain itu ada jalur mediasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi (Permenkumham 2/2019).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengundangkan Permenkumham 2/2019 pada tanggal 14 Februari 2019, untuk meningkatkan upaya penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dengan mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundangundangan Melalui Jalur Nonlitigasi.

Berdasarkan Permenkumham 2/2019, jenis Peraturan Perundang-undangan yang dapat dimediasikan meliputi:

  1. Peraturan Menteri;
  2. Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
  3. Peraturan dari Lembaga Nonstruktural; dan
  4. Peraturan perundang-undangan di daerah.

Peran Masyarakat

Masyarakat dapat mengajukan permohonan mediasi terkait penyelesaian disharmoni regulasi, apabila dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menghambat iklim investasi, usaha, dan kegiatan ekonomi nasional dan daerah.  Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Selain Masyarakat sebagai orang perorangan atau kelompok, permohonan juga dapat diajukan oleh:

  • badan hukum publik maupun privat; dan atau
  • badan / lembaga / kementerian / lembaga pemerintah nonkementerian / pemerintah daerah

Pemohon yang mengajukan mediasi wajib memenuhi persayaratan administrasi, meliputi :

  1. identitas Pemohon;
  2. tempat tanggal lahir/umur;
  3. jenis Peraturan    Perundang-undangan    yang dimohonkan;
  4. uraian hal yang menjadi dasar permohonan; dan
  5. hal yang dimohonkan untuk diselesaikan.

Proses dan Hasil Mediasi

Proses registrasi Permohonan hingga hasil mediasi cukup memakan waktu. Masa  salinan permohonan disampaikan pihak terkait hingga 7 hari, masa penetapan tanggal pelaksanaan mediasi  hingga 7 hari, masa pemanggilan para pihak hingga 7 hari, berlanjut hingga pelaksanaan mediasi secara terbuka hingga hasil mediasi.

Mediasi menghasilkan Kesepakatan Para Pihak yang wajib dilaksanakan dalam 30 hari kalender, dan rekomendasi untuk dilaksanakan dalam 60 hari kalender. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk dipergunakan sebagai bahan  pertimbangan dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga Nonkementerian, Peraturan Lembaga Nonstruktural, dan peraturan perundang-undangan di daerah, apabila rekomendasi tidak dilaksanaakan oleh para pihak. (Adhi Kristian).

Baca lebih lanjut Permenkumham 2/2019 di link ini.