You are currently viewing Hindari Inefesiensi Gugatan Pengadilan, 3 Standar untuk Direksi BPJS

Hindari Inefesiensi Gugatan Pengadilan, 3 Standar untuk Direksi BPJS

Baroindo.id_Risiko hukum menyertai Direksi BPJS dalam menjalankan tugasnya. Salah satu risiko bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian finansial dalam pengelolaan dana jaminan sosial. Apa saja standar yang wajib dipatuhi Direksi BPJS untuk menghindarinya?

Di ranah hukum keperdataan, Direksi BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, memiliki tanggung jawab hukum yang berat. Pasal 38 UU BPJS menentukan Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian finansial yang ditimbulkan atas kesalahan pengelolaan Dana Jaminan Sosial. Dana Jaminan Sosial (DJS) adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial.

Karena Pasal 38 UU BPJS, Direksi BPJS terikat kepada kepentingan peserta pemilik DJS untuk melakukan pengelolaan DJS menurut hukum. Cakupan pengelolaan DJS menurut  PP. 84/2015 dan PP 99/2013,  meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.

Ganti rugi secara tanggung renteng mensyaratkan adanya kesalahan Direksi. Apa yang dimaksud dengan kesalahan tersebut? Yakni, Kesalahan membuat keputusan bisnis (business judgment rule) yang tidak berdasarkan standar. Hukum bisnis di Indonesia menganut 3(tiga) standar sebagai pembenar setiap keputusan bisnis, yakni:

Pertama, keputusan bisnis harus berdasarkan itikat baik;

Kedua, keputusan bisnis dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab; dan

Ketiga, keputusan bisnis tidak untuk menguntungkan kepentingan pribadi direktur.

Salah satu sebab dari pentingnya standar adalah agar mengurangi terciptanya inefisiensi pengadilan, yang ditandai dengan berkurangnya gugatan mayor maupun minor yang memakan waktu dan biaya yang besar. [1] Oleh sebab itu, itikat baik, tanggung jawab, ketiadaan conflict of interest dari Para Direksi BPJS merupakan syarat mutlak dalam mengelola DJS untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan DJS dan inefisiensi pengadilan. (Adhi Kristian).

[1] Robert Prayoko, Doktrin Business Judgement Rule, Yogyakarta: Ghraha Ilmu, 2015, h.75

 

Baca lengkap Peraturan Pemeirntah terkait Pengelolaan Dana Jaminan Sosial, berikut: