Bariondo.id_Presiden Joko Widodo, 6 Mei 2019, menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP 19/2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian NRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (PP 35/2019). Penetapan PP 35/2019 ini untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.
Cair Pada Bulan Juni
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP35/2019 tunjangan ketiga belas diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. PP 35/2019 menentukan juga bahwa selisih kekurangan penghasilan ketiga belas tetap diberikan. Kekurangan ini terjadi dalam penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan.
Besaran Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas
Besaran Gaji atau tunjangan ketiga belas ditentukan sebesar penghasilan. Selanjutnya yang dimaksud dengan penghasilan meliputi komponen-komponen penghasilan yang diuraikan sebagai berikut:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara
Gaji Ketiga belasa bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara sebesar paling sedikit meliputi:
- gaji pokok,
- tunjangan keluarga, dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
paling banyak meliputi:
- gaji pokok,
- tunjangan keluarga,
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- tunjangan kinerja;
- Penerima Pensiun
Tunjangan ketiga belas bagi penerima pensiun sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan;
- Penerima Tunjangan
Tunjangan ketiga belas bagi penerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penerima Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas
Berdasarkan PP 35/2019 penerima gaji atau tunjangan ketiga belas diberikan kepada pihak-pihak berikut:
- PNS;
- Prajurit TNI;
- Anggota POLRI;
- Penerima Pensiun;
- Pejabat Negara; dan
- Penerima Tunjangan, yaitu penerima tunjangan:
- Veteran;
- Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
- Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
- Janda atau Duda dari Penerima
- Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
- Anak Yatim atau Piatu Prajurit TNI atau Anggota POLRI;
- Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
- Pensiun Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
- Orang Tua bagi Prajurit TNI atau Anggota POLRI yang gugur; dan
- Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
Tentunya gaji ketiga belas tidak berlaku bagi PNS yang menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu penghasilan yang jumlahnya menguntungkan.
Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima pensiun atau tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.
Baca lebih lanjut PP 35/2019 pada tautan ini.