Baroindo.id_Pasal 42 Perpres 82/2018 mengatur sanksi kepada peserta yang terlambat membayarkan iuran. Sanksi meliputi pemberhentian sementara penjaminan peserta dan dana atas pelayanan kesehatan
Sanksi Pemberhentian Sementara Penjaminan Peserta
Penghentian sementara penjaminan bagi setiap peserta dikenakan apabila Peserta terlambat membayarkan iuran jaminan kesehatan hingga akhir bulan berjalan. Penghentian sementara penjaminan tersebut dimulai sejak tanggal 1 bulan selanjutnya.
BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali penjaminan setelah total iuran tertunggak paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan dibayarkan peserta atau pemberi kerja.
Denda
Denda dikenakan kepada peserta untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjut yang diterima peserta dalam kurun waktu 45 hari sejak kepesertaannya aktif kembali. Denda tersebut sebesar 2,5% dari perkiraan biaya paket INA-CBG dikali jumlah bulan tertunggak (mak. 12 bulan), maksimal Rp. 30 juta.
Bagi PPU, pembayaran iuran tertunggak dan denda tersebut ditanggung oleh pemberi kerja. Ketentuan pembayaran iuran tertunggak dan denda tersebut tidak berlaku bagi PBI JK, peserta yang didaftarkan Pemda, dan peserta tidak mampu berdasarkan surat keterangan tidak mampu dari instansi yang berwenang.