Baroindo.id_Permenkes 51/2018 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Perpres 82/2018 yang memerintahkan Menteri Kesehatan untuk mengatur lebih lanjut penetapan pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, besaran dan tata cara pengenaan Urun Biaya.
Secara umum urun biaya dikenakan kepada peserta yang mendapat jenis pelayanan kesehatatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program jaminan kesehatan, kriteria umumnya pelayanan yang dipengaruhi selera dan perilaku peserta. Hal ini tidak berlaku bagi Peserta PBI dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Regulasi menentukan urun biaya yang dimaksud sebesar:
- nilai nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan atau nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu; dan
- 10% (sepuluh persen) atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan, yang dibayarkan kepada Fasilitas Kesehatan saat mendapatkan pelayanan.
Sedangkan selisih biaya, secara umum dikenakan kepada peserta saat menigkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif di Rumah Sakit. Selisih biaya sebesar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan. Pembayaran selisih biaya dapat dilakukan oleh peserta secara mandiri, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan. Regulasi membatasi peningkatan kelas tersebut sebatas satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta.
Catatan: Perawatan Jalan Eksekutif merupakan pelayanan kesehatan rawat jalan non reguler di rumah sakit melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruang terpadu secara khusus tanpa menginap di Rumah Sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar. Perawatan Jalan Eksekutid ini sebagai mana dimaksud dalam Permenkes 11/2016 tentang Penyelenggaraan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit.